Sabtu, 22 Oktober 2016

Norma dan Keadilan

  Hasil gambar untuk siswa menyeberang jalan menggunakan zebra cross

Gambar 2.1 
Siswa Menyebrang Jalan Menggunakan Zebra Cross
          Ada tiga orang anak sedang menyebrang dizebra cross yang dibantu oleh pak polisi dengan hati-hati. Polisi memberhentikan motor dan mobil untuk mereka menyebrang. akhirnya, motor dan mobil berhenti dan menunggu siswa siswi menyebrang. siswa siswi menyebrang dengan tertib dan tidak bercanda, tanpa memikirkan motor dan mobil yang sedang berkendara kencang saat dia menyebrang dan tanpa takut akan sesuatu. dan pak polisi dengan sabar menyebrangi siswa siswi itu dengan sabar hingga ke tempat tujuan.

Senin, 05 September 2016

Aku yang tersakiti by - Judika

Rumusan Dasar Negara

           Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.