Senin, 02 Oktober 2017

Rangkuman Bab 2 Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

      Pada Bab 2 ini, kita akan melanjutkan mempelajari tentang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu tentang Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

      A. Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

      1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
          Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Di samping hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negaa meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
         Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara. Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas:
1. Pembukaan,
2. Batang Tubuh (pasal-pasal),
3. Dan Penjelasan.
         Sistematika  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan (amandemen) terdiri atas :
1. Pembukaan dan
2. Pasal-pasal.
          Ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskana dalam Pasal II Aturan Tambahan, yaitu "Dengan ditetapkannya perubahan setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal."

      2. Hubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan
          Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat diamati dari isi kedua naskah tersebut. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan.
          Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat. Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. Oleh karena itu, alasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan cara mengkaji Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

        3. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
          UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staats-fundamentalnorm) bagi negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan telah memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut:
A. Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mewakili bangsa Indonesia.
B. Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
C. Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia 1945.
           Pokok kaidah negara yang fundamental ini di dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk. Secara hukum, Pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya dapat diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk.
           Selain itu, Pembukaan memuat pokok kaidah negara yang fundamental bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
           Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembentukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu:
1. Pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,
2. Pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa,
3. Cita-cita nasional,
4. Pernyataan kemerdekaan,
5. Tujuan negara,
6. Kedaulatan rakyat, dan
7. Dasar negara Pancasila.
          UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa revolusi, tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah nilai-nilai yang luhur universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai-niai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.

         4. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Alinea Pertama
         Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajah. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perkemanusiaan dan perkeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia.
         Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.
         Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia utuk senantiasa melawan penjajahan dalan segala bentuk.

b. Alinea Kedua
       Alinea kedua menunjukkan ketetapan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia.
a.  Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
b.  Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c.  Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
      Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia.
      Kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang "merdeka" berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. "Bersatu" menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalamnegara kesatuan bukan bentuk negara lain.
       "Berdaulat" mengandung makna sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur aduk tangan negara lain. "Adil" mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
         Makna "makmur" menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran utuk perorangan atau kelompok, tetapi  kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat.

c. Alinea Ketiga
          Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan 17 Agustus 1945.
          Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat motivasi riil dan material, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untukmenjadi bangsa yang bebas  merdeka.
          Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

d. Alinea Keempat
          Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
a. Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara,
b. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
c. Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,
d. Dasar negara, yaitu Pancasila.
         Negara Indonesia yang dibentuk memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
         Pembukaan UUD Negara Republik Indoneisa Tahun1945 menghendaki diadakannya Undang-Undang Dasar dlam hal ini adalah batang tubuh atau pasal-pasal.
        Prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintah di mana pemerintah dipilih oleh rakyat.

      B. Kedudukan dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
          UUD diperlukan untuk mengatur hak dan kewajiban penguasa untuk memerintah, serta hak dan kewajiban rakyat yang diperitah. UUD diperlukan untuk mengatur jalannya pemerintah. Jika suatu negara tidak memiliki UUD, dapat dipastikan akan terjadi penindasan terhadap hak asasi manusia.
          Hal ini dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.
          Menurut pendapat Bryce seperti dikutip (artonang.blogspot.com), hal-hal yang menjadi alasan sehingga suatu negara memiliki UUD sebagai berikut:
1. adanya kehendak para warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,
2. adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya,
3. adanya kehendak para pembentuk negara baru tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,
4. adanya kehendak dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin kerja sama.
          Berdasarkan pendapat Bryce tersebut di atas, motivasi adanya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang sekarang lebih dikenal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya kehendak para pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945.
          Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi, setiap peraturan perundang-undangan di bawah UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
          Lebih jelasnya tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tergambar seperti ini.
a. Pembukaan
    Pembukaan: Terdiri dari atas 4 Alinea
b. Pasal-pasal
     ●  Sebelum diubah 16 bab, setelah diubah menjadi 21 bab.
     ●  Sebelum diubah terdiri dari atas 37 pasal, setelah diubah menjadi 73 pasal.
     ●  Sebelum diubah terdiri dari atas 49 ayat, setelah diubah menjadi 170 ayat.
     ●  Sebelum diubah terdiri dari atas 4 pasal Aturan Peralihan, setelah diubah menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.
     ●  2 ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 2 pasal aturan tambahan.

2. Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Sifat Konstitusi dikelompokkan di antaranya konstintusi tertulis, konstitusi tidak tertulis serta konstintusi fleksibel-rigid. Suatu konstintusi disebut tertulis apabila konstintusi itu tertulis dalam satu naskah yang telah diratifikasi oleh lembaga legislatif. Konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi yang tidak tertulis dalam satu naskah.
    Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sebagai bertikut.
a. Dilihat dari cara mengubah Undang-Undang Dasar
    Suatu UUD dikatakan fleksibel (luwes) jika cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Tetapi jika cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, UUD tersebut dapat dikatakan rigid.
b. Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman
    Suatu konstintusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstintusi dikatakan rigid apabila tidak dapet mengikuti perkembagan zaman.
     Konstitusi atau UUD yang mudah diubah dam mampu mengikuti perkembangan zaman biasanya hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara.
     Dari pemaparan di atas, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut.
      ●  Tertulis, rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
      ●  Singkat dan supel, memuat aturan-aturan, yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
      ●  Memuat norma-norma,aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusinoal.
      ●  Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi;juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Pada akhirnya, semua peraturan perundang-undangan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber hukum nrgara (pasal 2 UU No. 10 Tahun 1004)
     Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai berikut.

a. Alat Kontrol
      UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD Negar Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Pengatur
      UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.

c. Penentu
      UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.

           C. Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional
          
       Pola kehidupan kelompok dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah. Naskah aturan hukum yeng tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundangan lainnya.
      Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negra Repulik Indonesia Tahun 1945.
      Kepatuhan warga negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur. Ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bernegara akan mempermudah kita mencapai masyarakat yang sejahtera.
     Sebaiknya, jika Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi, kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan. Akibatnya bisa terjadi kerenggangan dalam masyarakat dan lebih jauhnya perpecahan dalam negara.

          D. Melaksankan dan mempertahankan UUD Negara Repulik Indonesia Tahun 1945

     Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat, yaitu konstitusi itu dapat diubah atau tidak dapat diubah. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan (amandemen) terhadap UUD Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.
     Dalam melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada kesempatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dsar itu terdiri atas lima butir, yaitu:
1. tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. mempertegas sistem pemerintah presidental;
4. penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);
5. melakukan perubahan dengan cara adendum.
    Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yanag berhak megubah UUD Negara Repulik Indonesia Tahun 1945. Alasannya, bahwa pembukaan UUD Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 memuat cita-cita bersama, memuat tujuan-tujuan yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (Cita negara) yang kemudian menjadi kesepakatan pertama bangsa Indonesia dalam membangun wadah Negara Kesatuan Repulik Indonesia .
     Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam pembukaan UUD Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan kesepakan pertama penyangga konstitusionalisme. Adapun yang berubah adalah sistem dan lembaga untuk mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai pancasila.

18 komentar:

  1. Panjang banget disuruh nulis sebanyak ituu gilaa banyak banget dah

    BalasHapus
  2. Thanks atas pengetahuannya��

    BalasHapus
  3. Edan bet suruh nulis segini banyak

    BalasHapus
    Balasan
    1. kan ini rangkuman bab 2 ya banyak lah
      lain kali klo komen tuh di liat dlu mas atau mba nya

      Hapus
  4. sumpah ini enak bgt demi apapun ngerangkum nya :))))))

    BalasHapus
  5. Ini udah dirangkum kan?:v
    Dirangkum aja masih banyak banget busret dah:(

    BalasHapus
  6. Makasih ya Mbak atau Mas atas rangkumannya...

    BalasHapus